Connect with us

Hukum

Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara Sita 77 Kilogram Ganja

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial MS dan NR. Dari pengungkapan ini, polisi menyita ganja seberat 77 kilogram.

“Kami menangkap dua pelaku yang akan mengedarkan narkoba jenis ganja, hasil dari pengembangan yang dilakukan oleh petugas,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan kepada wartawan, Selasa (30/7/2024).

Lebih lanjut Gidion mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkotika jenis ganja di sekitar Mall Sumarecon, Kota Bekasi.

“Berangkat dari informasi masyarakat, ada transaksi ganja di Bekasi. berhasil tersangka MS ditangkap di Bekasi kota sedangkan seorang lagi NR dirangkap di Tambun Selatan,” tuturnya.

Advertisement

Sementara Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Prasetyo Nugroho mengatakan penangkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan polisi di kawasan Mall Sumarecon Bekasi.

Menurut Prasetyo, pihaknya melakukan observasi dan penangkapan terhadap MS di Jalan Boulevard Selatan, depan Mall Sumarecon, Bekasi Utara, Kamis (25/7/24) sekitar pukul 22.30 WIB.

“Petugas menemukan barang bukti dua paket ganja seberat dua Kilogram yang disimpan dalam motor pelaku,” ucap Prasetyo

Saat diintrogasi, lanjut Prasetyo, kepada penyidik pelaku MS mengaku mendapatkan barang haram itu dari pelaku NR. Pelaku ini juga mengaku baru pertama kali menjadi kurir dengan imbalan pengiriman sebesar Rp1 juta.

Advertisement

Setelah mendapatkan informasi, personel melakukan pengembangan dan menangkap pelaku NR di rumahnya pada Jumat (26/7/24) dinihari sekitar pukul 04.30 WIb di Satria Mekar Tambun Bekasi.

“Dilakukan penggeledahan dan petugas menemukan tiga unit koper berisi 75 paket ganja seberat 75 Kilogram,” jelas Prasetyo.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dikekanan dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancamannya minimal empat tahun dan maksimal penjara seumur hidup. (pmj)

Advertisement


Populer